Tugas dan Fungsi PPID
Tugas dan Fungsi PPID
- Melakukan pengelolaan informasi publik;
- Menyampaikan informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah
- Melakukan pemutakhiran dalam pengelolaan maupun pengembangan digital
- Menyediakan Sarana dan Prasarana dalam pelaksanaan pelayanan informasi
Tanggung Jawab
| a. Menyediakan Informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah; | ||||||
| b. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan Informasi sehingga dapat diakses dengan mudah; | ||||||
| c. Meningkatkan sumber daya manusia dalam pelayanan Informasi; dan | ||||||
| d. Mengkoordinasikan setiap unit/satuan kerja di lingkup kerja Eselon I dalam melaksanakan pelayanan Informasi. |
Wewenang
| a. Memberikan Informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah; | ||||||
| b. Mengajukan usulan daftar Informasi Publik dan Informasi dikecualikan kepada PPID Utama; | ||||||
|
c. Menjamin tersimpan dan terdokumentasi seluru Informasi secara fisik yang meliputi:
|
||||||
| d. Menolak permohonan Informasi dengan apabila Informasi yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan; | ||||||
| e. Melaporkan perkembangan pelayanan Informasi yang dilaksanakan di lingkup unit kerjanya secara berkala kepada PPID Utama; | ||||||
| f. Membuat dan mengumumkan laporan tentang pelaksanaan layanan Informasi serta menyampaikan salinan laporan kepada PPID Utama; | ||||||
| g. Menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi; | ||||||
| h. Menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas Informasi dibawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan informasi; | ||||||
| i. Menetapkan program meningkatkan sumber daya manusia dalam pelayanan Informasi; dan | ||||||
| j. Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan layanan Informasi pada lingkup unit kerjanya. |