Saumlaki 22 Juni 2022, Kantor UPBU Mathilda Batlayeri menyelenggarakan kegiatan “Internalisasi PP No.94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS” kepada seluruh PNS di Bandar Udara Mathilda Batlayeri bersama Tim Kepegawaian dan Organisasi Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Bpk. Akhmad Romi selaku Kepala Bandara Mathilda Batlayeri menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 ini adalah turunan dari UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan PP nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri.

Tujuan Pemerintah mengeluarkan Peraturan tentang Disiplin PNS adalah untuk menjamin tata tertib dan kelancaran tugas pelayanan PNS itu sendiri, terlebih khusus bagi PNS di Bandar Udara Mathilda Batlayeri ini agar dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya dapat berjalan semestinya“, jelas Pak Romi.

Bpk. Primadonald Siagian menjelaskan Kewajiban dan Larangan dalam Kode Etik

Dalam kegiatan tersebut disampaikan terkait Larangan dan Kewajiban seorang PNS. Yang tidak mentaati kewajiban atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan didalam jam kerja maupun diluar jam kerja akan dikenai hukuman sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

Kepala Kantor Sebagai Penanggungjawab langsung dalam prinsip dasar PP 94 Tahun 2021, wajib menindaklanjuti semua laporan tentang dugaan pelanggaran yang terjadi. Inilah yang mendasari pelaksanaan Kegiatan hari ini“, tegas Romi.

Ibu Anisa Rahmanda menjelaskan kembali arti sebuah pernikahan bagi seorang PNS

Dijelaskan bahwa dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa, yang dilakukan menurut hukum atau agamanya masing-masing dan dicatat menurut perundang-undangan yang berlaku. Setiap pasangan diharapkan dapat menjaga perkawinannya sebaik mungkin agar terhindar dari perceraian. Bagi seorang PNS perkawinan maupun perceraian memiliki prosedurnya masing-masing sehingga tidak boleh melangkahi prosedur demi mencapai kepentingan sepihak dengan alasan apapun.

Ibu Sarah Desiana Panjaitan menjelaskan tentang Sangsi Terhadap Pelanggaran Disiplin PNS

Tingkat dan jenis hukuman disiplin yang diberikan kepada PNS yakni:

  1. Hukuman disiplin ringan yang berdampak bagi unit kerja meliputi : teguran lisan, teguran tertulis atau pernyataan tidak puas secara tertulis.
  2. Hukuman disiplin sedang yang berdampak bagi instansi meliputi : pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan, pemotongan selama 9 bulan dan selama 12 bulan.
  3. Hukuman disiplin berat yang berdampak bagi negara meliputi : penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Akhir kata disiplin adalah Cara Hidup dan menjadi bagian penting dari seorang Pegawai Negeri Sipil, berpengaruh terhadap prestasi dan mutu seorang PNS.