Jumat, 4 Maret 2022, Didasarkan pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 211 Tahun 2020 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional maka Bandar Udara Mathilda Batlayeri mengadakan Rapat Komite Keamanan Bandar Udara bertempat di Aula Kantor UPBU Mathilda Batlayeri. “ Rapat ini Minimal dilaksanakan empat kali dalam setahun demi peningkatan komunikasi dan koordinasi semua stakeholder terkait, yang kemudian diimplementasikan ke dalam keamanan penerbangan Bandara Udara Mathilda Batlayeri“, jelas Pak Romi.

Pemberian Salinan Dokumen ASP oleh Kepala Bandara kepada setiap Anggota Komite Keamanan Bandar Udara Mathilda Batlayeri
Dalam Rapat tersebut, Pak Akhmad Romi selaku Ketua Komite Keamanan Bandar Udara Mathilda Batlayeri turut memberikan salinan dokumen ASP kepada seluruh anggota komite. Program Keamanan Bandar Udara (Airport Security Programme) adalah dokumen tertulis yang memuat prosedur dan langkah-langkah serta persyaratan yang wajib dilaksanakan oleh Unit Penyelenggara Bandar Udara dan Badan Usaha Bandar Udara untuk memenuhi ketentuan yang terkait dengan operasi penerbangan di Indonesia. “Kegiatan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan komunikasi dan koordinasi semua stakeholder terkait, untuk selanjutnya dapat ditindaklanjuti dalam menjaga dan meningkatkan keamanan Bandar Udara Mathilda Batlayeri”, tambah Romi.

Kepala Dinas Operasi Pangkalan TNI AU IG Dewanto Saumlaki menyampaikan dukungan penuh terhadap Keamanan Bandar Udara Mathilda Batlayeri
Dalam Pertemuan tersebut seluruh Anggota Komite Keamanan Bandar Udara Mathilda Batlayeri sepakat untuk mengimplementasikan Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan; PM 51 Tahun 2020 Tentang Keamanan Penerbangan Nasional di Bandar Udara Mathilda Batlayeri serta bertanggung jawab untuk melakukan sosialisasi ASP (Airport Security Programme) kepada instansi masing-masing.